Proses Monitoring dan Evaluasi

Proses monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan dan hasil kegiatan selama kerja sama berlangsung dilakukan secara internal oleh kepala unit kerja sama di bantu kepala sub unit layanan bisnis, jasa dan produkasi serta kepala sub unit kerja sama industry, kelembagaan dan kerja sama internasional. Demikian juga evaluasi juga melibatkan seluruh prodi dan jurusan serta mitra kerja sama industry IAB PPNS. Monitoring dan evaluasi tahunan selalu dilakukan oleh PPNS terhadap seluruh unit yang ada di bawah PPNS, termasuk diantaranya unit kerja sama. Hal itu dilakukan untuk mengevaluasi berbagai manfaat yang dihasilkan dan juga untuk bahan evaluasi untuk perbaikan berkelanjutan. Adapaun parameter evaluatifnya adalah, 1) mutu, 2) relevansi, 3) produktivitas, 4) keberlanjutan.

Evaluasi aktivitas kerja sama juga dilakukan terhadap program kerja yang telah dibuat pada setiap tahunnya. Pada sub unit kerja sama industry, kelembagaan dan kerja sama internasional, dilakukan evaluasi terhadap beberapa MoU dan MoA yang akan berakhir, atau MoU yang belum ada realisasi kerja samanya, untuk dilakukan revitalisasi, dilanjutkan atau dihentikan. Evaluasi terhadap program kerja tersebut mengacu pada IK.KUI.003, tentang monitoring dan evaluasi program student exchange, untuk program double degree, mengacu pada IK.KUI.007, sedangkan program international joint research mengacu pada IK.KUI.009. Hasil evaluasi tersebut disampaikan kepada direksi untuk tindakan selanjutnya, apakah akan dilakukan perpanjangan MoU pada periode berikutnya.

Pada sub unit layanan bisnis dan jasa produksi, sub unit ini berkaitan dengan beragam kegiatan kerjasama yang berhubungan dengan masyarakat luas maupun industri. Proses monitoring dan evaluasi dilakukan dengan mengacu pada IK.BJP.004, prosedur monitoring pelaksanaan pekerjaan ini meliputi semua kegiatan/tindakan yang dilakukan oleh Petugas Pelaksana Lapangan (QC) untuk memastikan segala pekerjaan dilakukan sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis yang diinginkan pelanggan. Setelah proses monitoring pelaksanaan pekerjaan selesai, maka langkah selanjutnya adalah penyerahan kepada hasil produk/report kepada pelanggan sesuai dengan IK.BJP00.5.

Selain itu, kerja sama yang dilakukan oleh perguruan tinggi juga dilaporkan secara berkala minimal satu tahun sekali ke direktorat kelembagaan IPTEK DIKTI, dengan mekanisme pelporan online. Hasil pelaporan dapat dilihat pada web (http://sikma.ristekdikti.go.id). SIKMA merupakan sistem informasi kerjasama, berfungsi sebagai pusat informasi, komunikasi, dan proses pengusulan yang berkaitan dengan kerjasama baik itu kerjasama luar negeri maupun dalam negeri di Kemenristekdikti. Pada akhir tahun 2017 PPNS juga sudah melakukan pelaporan melalui SIKMA, hasil unggahan pelaporan kerjasama PPNS dapat dilihat pada laman web (http://sikma.ristekdikti.go.id/sikma/index.php?p=534&cari=&kdpt=005014&pagess=1).


Hasil MoU ataupun bentuk realisasi kerja sama di PPNS dapat dilihat pada Daftar table kerja sama dalam negeri dan table kerja sama luar negeri.

PPNS selalu melakukan proses audit, audit internal dilakukan sesuai dengan agenda yang telah dilakukan oleh unit penjaminan mutu PPNS. Segala hal informasi berkaitan dengan aktivitas di PPNS bias di lihat oleh pemangku kepentinga melalui media onlen pada laman web PPNS ( www.ppns.ac.id ).

Follow us

Don't be shy, get in touch. We love meeting interesting people and making new friends.

Most popular

Most discussed