Segala bentuk kerja sama yang di lakukan oleh PPNS harus selaras dengan rencana strategis dan tujuan strategis PPNS. Oleh karena itu segala macam mitra yang melakukan kerja sama dengan PPNS harus memenuhi beberapa persyaratan yang dapat menunjang proses dan pengembangan pembelajaran. Selain itu mitra yang melakukan kerja sama harus mampu menunjang pemenuhan kompetensi agar mampu mendukung peningkatan pendidikan vokasi, yang menitikberatkan pada kompetensi lulusan PPNS.
Bentuk kerjasama dalam melakukan sertifikasi kompetensi calon lulusan PPNS, telah dilakukan dengan bekerja sama lembaga terkait, dengan DISNAKER RI, dengan BNSP, dengan LSP, dan dengan lembaga profesi terkait, untuk lebih menjamin kualitas lulusan yang kompetitif, yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi masing masing sesuai dengan prodinya.
Demikian juga bentuk kerja sama internasional, dengan universitas luar negeri. Untuk menjamin mutu dari kerja sama yang dilakukan maka seluruh kerja sama tersebut mengacu pada panduan kerja sama. Instruksi kerja pada Pedoman Kerjasama Politeknik Perkaplaan Negeri Surabaya, SK Direktur PPNS NOMOR: 3331/PL19/LL/2017 yang mengatur tentang sistem monitoring dan evaluasi kegiatan kerjasama internasional adalah: .
- Instruksi kerja inisiasi program student exchange (IK.KUI.001)
- Instruksi kerja pelaksanaan program student exchange (IK.KUI.002)
- Instruksi Kerja monitoring dan evaluasi program student exchange (IK.KUI.003)
- Instruksi kerja inisiasi program double degree (IK.KUI.004)
- Instruksi kerja pelaksanaan program double degree (IK.KUI.005)
- Instruksi kerja monitoring dan evaluasi program double degree (IK.KUI.006)
- Instruksi kerja inisiasi program international joint research (IK.KUI.007)
- Instruksi kerja pelaksanaan program international joint research (IK.KUI.008)
- Instruksi kerja monitoring dan evaluasi program international joint research (IK.KUI.009)